MEMOJOKKAN KENDARAAN TAK BERMOTOR
Category : Opini
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2009-07-09 00:00:00
MEMOJOKKAN KENDARAAN TAK BERMOTOR
Oleh Rahardi Ramelan
DPR pada tanggal 26 Mei 2009 yang lalu telah mengesyahkan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi undang-undang, dan menurut penjelasan Menteri Perhubungan telah ditanda tangani oleh Presiden. UU LLAJ yang baru ini sebagai pengganti UU LLAJ no. 14 tahun 1992.
Sejak mulai pembahasan sampai pengesyahannya, undang-undang ini dirasakan terlalu dipaksakan. Pengalaman masa lalu, sejak diberlakukannya UU LLAJ tahun 1992 yang lama, terjadi kontroversi dalam pelaksaannya. Seolah-olah undang-undang tersebut tidak berlaku nasional. Kita menemui beberapa bagian kota menerapkan undang-undang tersebut dengan ketat. Sering dijumpai papan pengumuman ?wilayah tertib lalu lintas sesuai UU LLAJ nomor 14 tahun 1992?, seolah-olah undang-undang tersebut tidak berlaku diwilayah lainnya.
Kesemrawutan lalu-lintas dirasakan terjadi diseluruh tanah air. Terutama dikota-kota besar lalu lintas seolah-olah dikuasai preman. Polisi dan petugas Dishub, terkesan menjauh dari pusat terjadinya kemacetan. Apakah undang-undang yang baru akan berhasil mengurangi atau meniadakan kesemerawutan lalu lintas? Kelihatannya, harapan masyarakat untuk bebas dari kemacetan masih jauh dari kanyataan, karena tidak kurang dari 88 peraturan pemerintah dan peraturan lainnya masih harus dibuat untuk dapat melaksanakan undang-undang baru ini.
Maksud tulisan ini bukan untuk menganalisa UU LLAJ yang baru, melainkan mencermati hak dan perlindungan bagi pemakai kendaraan tidak bermotor. Di negara kita, sepeda selain dimanfaatkan olahraga dan hiburan, juga mempunyai fungsi ekonomi seperti kendaraan penjaja dagangan, angkutan barang dan orang (ojek sepeda). Undang-undang ini meliputi semua jenis alat yang dapat bergerak di jalan, baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor. Jadi termasuk sepeda, becak, delman, andong, gerobak dorong, serta gerobak kuda dan sapi.
Undang-undang ini berpotensi mengacaukan dan menghambat tren pemakaian kendaraan tidak bermotor yang sekarang ini sudah luas dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat lapisan bawah, serta meningkatnya pemakain sepeda yang sedang terus didorong. Dalam sebuah pasal UU itu ditetapkan, ?setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan dijalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan?, termasuk persyaratan teknis dan persyaratan tatacara memuat.
Birokasi Baru
Persyaratan teknis tersebut meliputi, konstruksi, kemudi, roda, rem, sistem lampu, serta sistem peringatan bunyi. Walaupun pelaksanaan ketentuan ini akan diatur kemudian oleh peraturan pemerintah, sudah dapat dipastikan akan menimbulkan birokrasi baru dan sumber penyelewengan. Ketentuan ini berarti sepeda, becak, delman dan andong, gerobak sapi dan kuda, gerobak dorong barang, gerobak penjual makanan, serta semua alat bergerak lainnya, teknik konstruksinya harus mendapatkan semacam ijin atau sertifikasi.
Kita sudah bisa membayangkan kalau pasal ini diberlakukan, kesemerawutan dan protes akan terjadi. Pasal ini pun akan mematikan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan dan menciptakan kendaraan tidak bermotor lainnya.
Berbagai pasal dalam undang-undang ini, mencerminkan ketidakpekaan terhadap kehidupan, budaya dan dinamkia masyarakat. Misalnya ada pasal yang berbunyi: ?kendaraan tidak bermotor yang dipergunakan sebagai angkutan umum wajib didaftarkan?. Memang peraturan yang baik kalau diterapkan dalam masyarakat yang sudah berkembang. Tetapi, bagi kita, berarti ojek sepeda, becak, delman dan andong, gerobak sapi dan kuda, sepeda angkut barang di pedesaan, sampai kereta dan gerobak barang di pasar, wajib didaftarkan.
Apakah mungkin pasal ini diberlakukan? Ditambah lagi adanya pasal: ?setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum, wajib memiliki surat izin mengemudi untuk kendaraan tidak bermotor umum?. Jadi tukang ojek sepeda, tukang becak, kusir delman, penarikmgerobak barang di pasar harus mempunyai semacam SIM.
Sungguh satu pengaturan yang menggelikan. Sampai hari ini, pemerintah pun tidak mampu mengatasi kendaraan bermotor yang secara ilegal dipakai untuk angkutan umum, taksi gelap dan angkot plat hitam. Jadi, mengapa ada pasal-pasal yang jelas tidak mungkin dilaksanakan dalam lima tahun atau sepuluh tahun kedepan.
Undang-undang ini juga tidak melihat kedepan, tidak mengakomodasikan perkembangan. Walaupun undang-undang ini akan memberikan batasan terhadap polusi udara dan kebisingan, tetapi masih berorientasi pemakaian motor bakar. Pemanfaatan motor listrik pada sepeda, yang sedang berkembang pesat, disamakan dengan kendaraan bermotor lainnya. Ini berarti sepeda listrik, harus terdaftar dan memerlukan STNK, serta pemakaiannya memerlukan SIM golongan D bagi yang berkecepatan dibawah 40 km per jam. Perkembangan menunjukan, sepeda yang memanfaatkan tenaga bantu motor listrik, digolongkan sebagai kendaraan tidak bermotor, sehingga tidak memerlukan STNK dan SIM.
Ketentuan dalam undang-undang yang baru akan menghambat peningkatan pemakaian sepeda listrik, yang mulai berkembang. Ketentuan ini berarti juga menghambat upaya pengurangan polusi udara dan perbaikan lingkungan. Kita dapat belajar dari Tiongkok yang telah mendorong pemakaian sepeda listrik. Sudah saatnya DPR dan DPRD, pemerintah, dan pemerintah daerah, dalam mengembangkan peraturan selalu berpijak pada kenyataan yang ada dalam masyarakat. Mengapa undang-undang semacam ini dipaksakan?
Dimuat di Suara Pembaruan 9 Juli 2009
Comments
|
Category |