category : PUBLIC POLICY
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2005-08-29 00:00:00
PENJELASAN PERKARA RAHARDI RAMELAN
1. Hari ini tanggal 15 Agustus 2005, saya telah menerima Putusan MA No. 1460, tanggal 27 Oktober 2004, yang isinya menolak kasasi baik yang saya ajukan maupun diajukan oleh JPU. Ini berarti bahwa dalam kasus Buloggate II ini saya harus menjalani hukuman yang divonis oleh Pangadilan Negari Jakarta Selatan pada tanggal 24 Desember 2002, dan dikukuhkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003, yaitu 2 tahun penjara, 50 juta rupiah denda, 400 juta rupiah mengembalikan uang negara, dan 7500 rupiah biaya pengadilan. Saya dan banyak teman-teman saya, dan mungkin anda-anda mempertanyakan mengapa keputusan yang telah ditetapkan pada 27 Oktober 2004, baru saya terima pada hari ini.
Kita semua boleh dan dapat menerka-nerka penyebab dan alasannya.
Seperti pernah saya sampaikan pada tanggal 24 Desember 2002, setelah vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, bahwa kasus Buloggate II ini adalah kasus politik yang dijadikan kasus “tindak pidana korupsi”. Maka hari ini (sesungguhnya sudah tanggal 27 Oktober 2004 yang lalu) menjadi lebih nampak bahwa perseteruan politik yang dipidanakan “melalui jalan hukum” telah menetapkan “kambing hitam” nya. Rahardi Ramelan harus masuk penjara. Peran utama Buloggate II telah lama bebas.
2. Masalah dana non bujeter Bulog yang dicurigai mengalir ke Partai Golkar, Buloggate II, telah muncul sejak Juni 2000. Prof. DR. Mahfud selaku Menteri Pertahanan dalam pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid (Gusdur), dengan data yang diterima dari DR. Rizal Ramli selaku Kepala Bulog, telah melaporkan hal tersebut kepada Gusdur. Kasus ini mereda karena ada kasus baru, mengenai penggunaan dana Yanatera Bulog, Buloggate I. Buloggate I telah disinyalir melibatkan Gusdur, dan melahirkan terdakwa Suwondo dan Dr. Sapuan. Buloggate I ini telah dimanfaatkan oleh musuh-musuh politik Gusdur untuk menyudutkannya, dan mendorong digelarnya Sidang Istimewa MPR.
Pada Juli 2001, sewaktu saya berada di MIT sebagai visiting scholar, menjelang sidang istimewa MPR Buloggate II dimunculkan lagi oleh Kejaksaaan Agung, dan telah menetapkan saya sebagai tersangka. Sedang berita sebelumnya, saya saya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Ir. Akbar Tandjung. Kemudian proses character assassination terhadap saya telah dilakukan oleh berbagai kekuatan politik, dimotori oleh Kejaksaan Agung. Dituduh dan dicap sebagai seorang koruptor sekelas dengan Prayogo Pangestu dan Nursalim. Bersembunyi diluar negeri sehingga harus dikejar oleh Interpol. Walaupun pada waktu itu saya masih anggota Dewan Pembina Partai Golkar, tapi tidak ada pembelaan yang keluar dari Partai Golkar maupun dari mantan atasan saya, Presiden BJ Habibie. Para elit Partai Golkar gencar menghimbau saya untuk tidak kembali ketanah air. Dan berusaha meyakinkan saya bahwa perubahan akan terjadi setelah adanya pergantian kekuasaan. Disisi lain Menristek DR. A.S. Hikam, yang berasal dari PKB, mendesak saya segera kembali ke Indonesia, dengan alasan karena sangat diperlukan oleh BPPT. Baru kemudian saya menyadarinya bahwa upaya para elit Partai Golkar agar saya tetap berada diluar negeri, agar opini masyarakat terus terbentuk bahwa kasus ini adalah kasus Rahardi, dan bukan kasus Partai Golkar ataupun elitnya.
Jelaslah bagi saya dan bagi kita semua yang tidak buta politik, bahwa kasus Buloggate I dan Buloggate II adalah kasus politik antara Partai Golkar dan PKB dalam perebutan kekuasaan.
Sidang Istimewa MPR pada akhir bulan Juli 2001, tidak menempatkan Partai Golkar pada posisi yang lebih baik, dan terpaksa berkoalisi dengan PDIP, walaupun merupakan koalisi yang semu. Menyadari bahwa Buloggate II dapat mencuat kembali, partai Golkar terus melancarkan manuver politik, dengan menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana nonbujeter Bulog tersebut adalah Kepala Bulog. Seorang fungsionaris Partai Golkar, melalui saudara Yan Juanda (yang kemudian menjadi anggota tim penasihat hukum yang pertama), mengirimkan usulan skema aliran dana non bujeter Bulog, yang kemudian dikenal dengan Skenario Mahakam, dan telah meminta agar saya mau menyetujuinya.
Dalam keadaan terpojok sebagai tersangka itulah saya kembali ke Indonesia. Harga diri saya telah diinjak-injak oleh penguasa dan elit politik termasuk dilingkungan saya sendiri. Dan kemudian dijadikan terdakwa dan dijebloskan kedalam tahanan di LP Cipinang. Dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar 62,9 miliar rupiah.
3. Selama pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagian besar (85 persen) pertanyaan kepada saya berkisar pada masalah dana 40 miliar rupiah yang diterima Akbar Tandjung dan dana 10 miliar rupiah yang diterima oleh Jenderal Wiranto. Mengenai pengeluaran lainnya hanya ditanyakan sepintas lalu apakah tanda tangan persetujuan pemakaian dana tersebut berasal dari saya. Saksi Sdr. Ruskandar, yang kemudian dijadikan juga terdakwa, pernah menyampaikan kepada saya, telah mendapat intimidasi dari elit-elit Partai Golkar untuk mengakui bahwa cek dana 40 miliar rupiah diserahkan kepada saya, sesuai Skenario Mahakam, yang katanya sudah saya setujui. Dalam pemeriksaan dan proses persidangan, pengacara (yang lama) kemudian menekankan, bahwa saya akan tersandung hal-hal kecil lainnya. Demikian juga dalam pertemuan Mahakam, pengacara Akbar Tanjung menyatakan hal yang sama. Rupanya Skenario Mahakam yang direncanakan sudah bergulir jauh, tanpa sepengetahuan saya. Dan sayapun tetap pada pendirian saya, tidak bersedia untuk kompromi. Dan kenyataannya JPU mengdakwakan kepada saya, selain 40 miliar dan 10 miliar rupiah, selain “hal-hal kecil” lainnya, juga dana PT Goro Batara Sakti dan dana yang diberikan kepada DR. Laode Kamaluddin. Termasuk pembangunan mesjid didalam kompleks Kantor Pusat Bulog, didakwakan sebagai tindak pidana korupsi. Sudah banyak mesjid yang dibangun oleh Bulog, ditempat lain, oleh semua Kepala Bulog (termasuk DR. Rizal Ramli dan Drs. Yusuf Kalla). Mengapa hal tersebut tidak dikatagorikan tindak pidana korupsi? Jelaslah ketidak sediaan sya mengikuti Skenario Mahakam, telah dihadang dengan “hal-hal kecil” tersebut.
Didalam persidangan, sebagian besar waktu telah disita untuk mengungkap kasus 40 miliar rupiah. Tetapi saksi-saksi yang penting, petinggi Partai Golkar, yang dimintakan oleh terdakwa untuk dihadirkan selalu ditolak, baik oleh JPU maupun oleh Majelis Hakim. Berkas perkara yang diajukan JPU setebal 20 centimeter, 85 persen berisi berita acara pemerikasaan yang berkaitan dengan dana 40 miliar. Berita acara pemeriksaan dilapangan di DKI Jakarta (12 buah), Jawa Tengah (25 buah), dan Jawa Timur (23 buah). Demikian juga barang bukti dari Yayasan Raudatul Jannah, merupakan bagian terbesar dari barang bukti, dan didalam sidang diakui bahwa kesemuanya atau sebagian besar adalah fiktif. Kebohongan demi kebohongan yang disuguhkan dalam sidang oleh para saksi. Demikian juga tidak jelasnya keberadaan Yayasan Raudatul Jannah Tetapi kesemua itu tidak diakomodasikan dalam Sidang dengan terdakwa Ir. Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang. Seolah-olah ada tembok Cina atau fire wall diantara kedua sidang tersebut. Sedangkan dalam dakwaan jelas-jelas dinyatakan bahwa kedua sidang tersebut ada hubungannya. Yang lebih mengagetkan lagi, diakhir tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa surat-surat dan berkas yang disita dari Yayasan Radautul Jannah dan Winfried Simatupang (PT Bintang Laut Timur) dirampas untuk dimusnahkan. Makin jelaslah bagi kita semua, bahwa upaya untuk mengamankan para elit politik Partai Golkar telah diskenariokan sejak awal sampai kepada pemusnahan bukti untuk menghilangkan jejak, sehingga tidak dapat dipelajari oleh generasi muda kita yang ingin mencari kebenaran, dikemudian hari.
4. Salah satu keputusan baik ditingkat PN, PT dan MA adalah pengeluaran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp. 4.630.520.784.-, untuk pencairan bank garansi dalam pembatalan perjanjian tukar guling dengan PT Goro Batara Sakti. Mengenai hal ini dalam persidangan, dalam nota pembelaan, memori banding dan memori kasasi telah dijelaskan, bahwa pengeluaran dana sebesar Rp. 4.630.520. 784.- tersebut, dalam waktu satu hari bank garansi telah cair dan masuk kedalam rekening Bulog sebesar Rp. 5.788.150.980.- yang merupakan keseluruhan nilai bank garansi. Tetapi dalam amar keputusannya Majelis Hakim menyatakan – “Menimbang, bahwa walaupun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berakibat merugikan negara sebesar: - Rp. 4.630.520.784,- untuk menutupi Bank Garansi PT Goro Batara Sakti sehubungan dengan pembatalan ruilslag antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti;----------- Namun karena uang sebesar Rp. 4.630.520.784,- tersebut menjadi kewajiban dari PT Goro Batara Sakti untuk dibayarkan kepada Bulog, maka bukanlah jadi kewajiban dari terdakwa untuk mengembalikannya ---------“
Disisi lain Majelis masih berpendapat – “ternyata Bulog hanya mendapatkan pengembalian sebesar Rp. 1.157.630.200.- sedangkan selebihnya sebesar Rp. 3.058.202.780,- masih berupa piutang BULOG kepada PT Goro Batara Sakti yang belum dibayar”.
Pengadilan Tinggi Jakarta, pada tanggal 29 Desember 2004, dalam kasus dana nonbujeter Bulog yang sama, dengan terdakwa Drs. Achmad Ruskandar MBA , dalam pertimbangannya menyatakan - “Menimbang bahwa dari fakta tersebut diatas maka sebenarnya kerugian Negara secara riil tidak ada, karena dana talangan sebesar Rp. 4.688.150.980 telah kembali seutuhnya dalam waktu hanya satu hari dan bahkan telah berhasil menarik dana Bank Garansi yang tidak dapat dicairkan sebelumnya yang jumlahnya sebesar Rp 1.100.000.000,-“, kemudian ----– “Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Pengadilan Tinggi menilai, bahwa tindakan terdakwa itu salah dari Administrasi Keuangan, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa sebenarnya ada itikad baik dari Terdakwa untuk menyelamatkan keuangan Negara yang berupa Bank Garansi“. Bukankah ini berarti juga bagi saya yang menyetujui usulan Drs. Achmad Ruskandar, MBA tersebut, mempunyai itikad yang baik? Sehingga tidak ada kerugian negara, Tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta dalam amar keputusannya ----„Menyatakan terdakwa Drs. Achmad Ruskandar, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana „KORUPSI“; --------.“
Sungguh aneh. Dimana letak pidana korupsinya? Kenapa Pengadilan Tinggi yang sama, dalam perkara yang sama mempunyai pandangan yang berbeda?
Bagaimana kalau saya tidak menyetujui usul Drs. Achmad Ruskandar, MBA, sehingga terjadi kerugian negara? Apa saya juga dipersalahkan?
Demikianlah kalau masalah bank Garansi PT Goro Batara Sakti ini hanya menjadi tempelan yang dipaksakan kebenarannya. Tidak seorangpun dari PT Goro Batara Sakti pernah diperiksa di Kejaksaan Agung ataupun dijadikan saksi di persidangan.
5. Dikeluarkannya dana sebesar Rp. 400 juta, untuk kepentingan forum Pengembangan Demokrasi Melalui Pemberitaan Pers yang Obyektif dan Berimbang, yang diterima oleh DR. Laode Kamaluddin melalui Mayjen (purnawirawan) Cholid Ghozali (waktu itu menjabat Irjen Deperindag). Didalam persidangan berulang kali telah diungkapkan bahwa seluruh dana tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh DR. Laode Kamaluddin, dan bukti pertanggung jawabannya telah diserahkan kepada Mayjen Cholid Ghozali, dan ditunjukan dalam persidangan. Tetapi dalam dokumen yang diteruskan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi tidak tercantum sama sekali tentang keberadaan dokumen pertanggung jawaban DR. Laode Kamaluddin tersebut. Oleh karenanya saya kemudian menyampaikan kepada pengadilan Tinggi Jakarta Memori Banding Tambahan yang dilengkapi dengan kopi laporan pertanggung jawaban DR. Laode Kamaluddin yang dilegalisir oleh Notaris Ny. Asmara Noer, S.H.
Pada tanggal 31 Desember 2003, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sama sekali tidak menyebutkan adanya Memori Banding Tambahan. Selain itu dalam amar putusannya menyatakan bahwa kontra memori banding tidak diajukan oleh kedua pihak. Kedua hal tersebut betul-betul bertentangan dengan kenyataan dan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut oleh Pengadilan Tinggi. Kejaksaan Agung tidak pernah memeriksa Dr. Laode Kamaluddin yang jelas-jelas menerima dana Rp. 400 juta, yang diperiksa dan kemudian dijadikan saksi justru orang lain yang menerima dana hanya Rp. 100 juta dari DR. Laode Kamaluddin. Memang kemudian DR. Laode Kamaluddin dijadikan saksi a de charge yang penuh kontroversi.
6. Hari ini saya akan mematuhi dan menghormati keputusan institusi tertinggi peradilan kita, yaitu Mahkamah Agung. Ini bukan berarti bahwa saya menerima keputusan tersebut, atau mengakui bahwa saya bersalah, seperti yang telah saya jelaskan diatas.
Keputusan seorang hakim menghukum penjara seseorang, tidak berarti menghukum orangnya itu saja. Keputusan itu juga menghukum keluarganya, anak dan istrinya. Orang tuannya dan keluarga lainnya. Menghukum kawan-kawannya. Dan yang penting dalam kasus saya, hakim telah menghukum kebenaran. Menghukum anda-anda juga. Apakah itu keadilan yang selalu didengung-dengungkan?
Saya bersama Tim Penasihat Hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum yan masih tersisa.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi saya , berarti juga merampas hak saya sebagai manusia yang paling mendasar yaitu kemerdekaan. Apa lagi dalam hari-hari ini, menjelang perayaan hari ulang tahun ke 60 kemerdekaan republik yang kita cintai ini, arti kemerdekaan menjadi sangat penting.
Bagi para elit politik khususnya Partai Golkar, atau mereka yang telah diatur oleh para elit tersebut, yang mengakibatkan saya sampai pada titik ini, haraplah merenung untuk sadar atas kezholimannya. Atau menghadap kecermin dan menatap dalam-dalam dirinya.
Sejak saya kembali ke Indonesia pada akhir September 2001, sudah hampir 4 tahun saya dicekal. Saya tidak dapat meneruskan profesi saya, khususnya diluar negeri.Ketetapan hukum yang belum pasti membuat banyak kawan-kawan saya (khususnya perguruan tinggi swasta) untuk tidak mengikat hubungan pekerjaan.
Dan akhirnya saya dan keluarga menyerahkan segalanya kembali kepada Yang Memiliki Kita, Yang memiliki Alam Semesta, Illahi Robbi. Amien.
Kepada Tim Penasihat Hukum,saya dan keluarga menghaturkan terima kasih atas segala, bantuan, nasihat dan dukungannya. Pekerjaan belum selesai.
Kepada kawan-kawan saya, yang selalu mendukung saya selama dalam pemeriksaan, sidang pengadilan sampai hari ini, saya ucapkan terima kasih sedalam-dalamnya.
Kepada para insan pers, baik cetak maupun elektronika saya ucapkan terima kasih atas dukungannya, anda-anda memegang posisi yang penting dalam memberikan berita kebenaran kepada masyarakat untuk membentuk opini mereka.
Dan akhirnya marilah kita panjatkan puji syukur kita, kehadirat Allah Penguasa Alam, agar kita selalu mendapat perlindungannya. Amien.
Kepada semuanya saya mohon doa restu dan dukungannya.
Jakarta, 15 Agustus 2005
Rahardi Ramelan