Lapas Setelah Corona
Oleh Ramelan
03 June 2020 - 05:08:17
6 menit
03 June 2020 - 05:08:17
6 menit
Dalam menerapkan kebijaksanaan physical distancing/jaga jarak untuk memotong mata rantai penyebaran virus Corona, Menteri Hukum dan Ham menerbitkan keputusan pada tagl 30 Maret 2020, pembebasan sebagian dari Narapidana, melalui Asimilasi dan Intergrasi. Keputusan yang tepat, karena keadaan beberapa Lapas dan Rutan saat ini, memang sudah melebihi kapasitas/overcrowded.
Dari Laman “smslap.ditjenpas.go.id”, 7 April 2020 penghuni seluruh LAPAS adalah:
Jadi dalam kurun waktu singkat telah di “bebaskan” : Tahanan sekitar 8000 orang dan Narapidana sekitar 35.000 orang. Masih menyisakan kelebihan kapasitas sekitar 67.000orang.
Jumlah tahanan ini belum termasuk yang berada di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Dalam hal ini belum ada informasi apakah akan mengikuti program tersebut. Tahanan menjadi kewenangan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Melihat dari tayangan TV sewaktu pembebasan Tahanan/Narapidana di Rutan Salemba, jelas tidak direncanakan secara matang, sehingga terjadi kerumunan baik antar tahanan dan narapidana, maupun dengan penjemput. Kelihatannya kebijakan Jaga Jarak tidak dipikirkan dengan cermat, dalam proses pelepasan tersebut.
Sudah sekitar 20 tahun , masalah LAPAS ini dibahas dikaji dalam seminar, FGD, kuliah, kajian, disertasi dan lainnya. Berbagai Peraturan diganti dan dibuat. Sampai hari ini ada RUU Pemasyarakatan yang belum dirampungkan. Blueprint juga sudah dibuat. Sebelumnya berkembang juga pemikiran menjadikan Lapas Industri dan Lapas Swasta. Bahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan berulang kali.
Penghuni Lapas dan Rutan, bukan hanya Narapidana yang juga disebut dengan Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP, melainkan juga Tahanan yang sering disebut dengan Orang Titipan/OT. Tahanan atau OT ini merupakan titipan dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman sebelum ada keputusan oleh Pengadilan. Tahanan ini sebagian berada di Lapas dan Rutan, bercampur dengan Narapidana. Tetapi ada juga yang masih berada di Tempat Tahanan , Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Bagi para tahanan, Pemerintah tidak memiliki program dan keharusan pembinaan.
Yang menjadi masalah bahwa penghuni Lapas sangat hiterogen, dilihat dari:
Keadaan ini menjadikan sangat sulit bagi setiap Lapas untuk memprogramkan bentuk pembinaan yang tepat. Sehingga terasa bahwa pembinaan hanya sekadar memberikan kegiatan agar mereka mempunyai kesibukan dan tidak menganggur.
Tempat latihan kerja yang ada masih berbasis ketrampilan umum, seperti pertukangan kayu, bengkel besi dan las, bengkel mobil, menjahit, listrik dan elektronika. Fasilitas ini juga dimanfaatkan untuk bisa menampung pekerjaan dari luar atau menghasilkan produk yang bisa dipasarkan. Fasilitas latihan kerja lebih diperuntukan untuk menampung narapidana dengan tingkat pendidikan dan tingkat sosial menengah bawah, sehingga setelah bebas diharapkan mereka memiliki ketrampilan. Beberapa tahun terakhir juga berkembang fasilitas latihan untuk ketrampilan dalam bidang komputer, digital, fotografi, dan video.
Menjadikan Lapas sebagai tempat yang produktif sudah sering dibahas. Sekarang ini banyak dikaitkan dengan industri kreatif/kerajinan tangan.
Dalam kurun 50 tahun kebelakang, sudah berapa kali Menteri Kehakiman berganti, demikian juga Dirjen PAS dan Kepala Lapas diberbagai tempat. Berapa kali sudah pergantian pimpinan, pegawai dan petugas. Kita sudah memiliki AKIP yang sudah berubah menjadi POLTEKIP, yang dimaksudkan untuk menghasilkan para petugas dan pejabat Lapas sesuai dengan konsep Pemasyarakatan. Beberapa pejabat juga diikutkan dalam pendidikan lanjutan diberbagai Universitas.
Tetapi perubahan besar rasanya tidak terjadi. Stagnan! Atau mundur?
Di sisi lain penghuni LAPAS sudah berubah dan berganti. Demikian juga dengan jenis pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
Saya mencoba melihat dari sisi pandang lain. Apakah memang di LAPAS sudah terbentuk BUDAYA PENJARA sebagai warisan masa lalu? Saya khawatir dalam penegakkan hukum di Indonesia, LAPAS yang merupakan muara proses hukum, dan instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman sudah terbentuk bukan sekadar budaya, melainkan sudah menjadi “DNA” yang berevolusi sejak masa kolonial. Sudah merupakan kehidupan “normal” dalam Lapas.
Rencana Pemerintah untuk membebaskan Narapidana tertentu, dilaksanakan melalui percepatan proses pelaksanaan ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT (PB), CUTI BERSYARAT (CB), dan CUTI MENJELANG BEBAS (CMB). Upaya ini harus disambut dengan baik. Tentu perlu mendapat pertimbangan masalahnya dalam masyarakat dikaitkan dengan penyebaran Covid-19.
Yang telah dibebaskan, disamping Tahanan, juga mereka yang berstatus NARAPIDANA. Kalau sudah berada di luar Lapas, mereka berada dalam pengaswasan BALAI PEMASYARAKATAN/BAPAS (parole). Dari Laman yang sama, saya tidak mendapatkan data mengenai jumlah Narapidana dalam pengawasan BAPAS. Dapat dibayangkan pembebasan sebesar 35.000 Narapidana yang telah dilaksanakan, maka BAPAS harus siap mengawasi 35.000. Yang tersebar di masyarakat.
Selain itu diharapkan Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan hal yang serupa. Membebaskan tahanan, kecuali untuk tahanan korupsi, teroris, dan kriminal berat seperti pembunuhan.
BAPAS akan menjadi sangat penting!
Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan di dalam Lapas, pimpinan Lapas juga mengikut sertakan Narapidana sebagai pembantu.
Sebagai catatan kegiatan-kegiatan merupakan bagian untuk dapat memberikan potongan hukuman, dan juga bisa menghasilkan uang.
Selain unit-unit tersebut, ada juga kelompok yang berkuasa lainnya yang dibangun oleh para WBP sendiri. Kelompok-kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari kesukuan. Karena kelompok ini memberikan rasa aman dan mengayomi para WBP dari daerahnya, kawan sekampung. Antara lain Kelompok Arek (Jawa), Kelompok Ambon (ada 3 sub kelompok), Kelompok Korea (Batak), Kelompok Palembang dan Kelompok Aceh (mantan GAM).
Tahun 2011 saya turut menguji DR. Simon di Universitas Indonesia. Dalam disertasinya ada yang menarik bagi saya. Saya kutip dari sebuah artikel yang saya buat.
“……..adanya kesepakatan informal para aktor (petugas dan narapidana) yang ditandai dengan perilaku yang tidak sejalan dengan peraturan kelembagaan. Kesepakatan informal ini berjalan secara kontinyu, walaupun para aktor berubah. Seakan-akan telah menjadi konvensi…….”
Kesepakatan informal inilah yang terjadi dan yang menjadi pegangan dan keberlanjutan kehidupan di Lapas.
Sudah banyak Lapas baru dibangun, dan Lapas lama direnovasi, dengan tujuan modernisasi. Kehidupan didalamnya tidak juga banyak berubah.
Sebelum kita membahas kemana Arah Lapas yang akan datang, seraya memanfaatkan keadaan yang ditimbulkan Covid 19, beberapa pertanyaan perlu mendapat jawaban.
Yang menjadi pertanyaan paling mendasar adalah, bagaimana “DNA” institusi penegak hukum yang sudah terbentuk ini bisa dirubah? Perlukah “Rekayasa Genetika” dalam sistem peradilan kita secara menyeluruh? Atau mulai di Lapas? Bagaimana caranya.
Jakarta, 17 April 2020.
02 October 2021 - 08:36:25
1 menit
06 September 2021 - 04:19:47
4 menit
16 August 2021 - 04:47:52
1 menit